Mereka menuntut pemerintah
pusat agar tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang
Tembakau. Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU)
Provinsi Jateng Lutfi Aris Sasongko mengatakan, pemerintah dan DPR telah
membuat Undang- Undang (UU) Kesehatan dan Rencana Peraturan Pemerintah
(RPP) Tembakau. RPP itu dianggap sebagai langkah yang membatasi petani
tembakau. RPP Pasal 103 UU itu menyatakan, yang mengandung zat adiktif
contohnya tembakau akandilarang.
Ormas NU Jateng menyikapi hal itu
sebagai hal yang tidak bijak. Lantaran pengesahan RPP akan berdampak
buruk pada mereka pelaku dan petani di sektor tembakau. “Dampaknya
akanluarbiasakalau itu disahkan,”kata Lutfi dalam rapat koordinasi
(rakor) yang menyikapi adanya RPP Tembakau di Gedung DPD NU
KabupatenTegal kemarin.
Salah satu petani tembakau asal
Temanggung yang hadir dalam rakor itu, Alif Mukhlis mengatakan, di
wilayahnya sebagian besar penduduknya petani tembakau. Bila pengesahan
RPP Tembakau dilakukan, bisa dibayangkan akan terjadi kelumpuhan
ekonomi.“Imbasnya, ribuan penduduk siap-siap menganggur,” kata Alif,yang
juga Ketua LPPNU Kabupaten Temanggung. (www.seputar-indonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar