LPPNU || The Institute for Agriculture, Natural Resources Management, Rural Development and Environment

Kamis, 08 Desember 2011

Pembatasan Petani Tembakau Dikecam

 
SLAWI– Ratusan petani dari organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) melakukan pernyataan sikap dengan mengharamkan pembatasan petani tembakau, di Kantor DPD NU Kabupaten Tegal, kemarin (8/12).
Mereka menuntut pemerintah pusat agar tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tembakau. Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Provinsi Jateng Lutfi Aris Sasongko mengatakan, pemerintah dan DPR telah membuat Undang- Undang (UU) Kesehatan dan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau. RPP itu dianggap sebagai langkah yang membatasi petani tembakau. RPP Pasal 103 UU itu menyatakan, yang mengandung zat adiktif contohnya tembakau akandilarang.
Ormas NU Jateng menyikapi hal itu sebagai hal yang tidak bijak. Lantaran pengesahan RPP akan berdampak buruk pada mereka pelaku dan petani di sektor tembakau. “Dampaknya akanluarbiasakalau itu disahkan,”kata Lutfi dalam rapat koordinasi (rakor) yang menyikapi adanya RPP Tembakau di Gedung DPD NU KabupatenTegal kemarin.
Salah satu petani tembakau asal Temanggung yang hadir dalam rakor itu, Alif Mukhlis mengatakan, di wilayahnya sebagian besar penduduknya petani tembakau. Bila pengesahan RPP Tembakau dilakukan, bisa dibayangkan akan terjadi kelumpuhan ekonomi.“Imbasnya, ribuan penduduk siap-siap menganggur,” kata Alif,yang juga Ketua LPPNU Kabupaten Temanggung. (www.seputar-indonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar