LPPNU || The Institute for Agriculture, Natural Resources Management, Rural Development and Environment

Minggu, 10 Juni 2012

Optimalisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Untuk Pembangunan Pertanian

SEMARANG - Pemerintah mempunyai kesempatan besar membangun sektor pertanian dengan memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarnya dapat dipastikan setiap tahun. Peruntukan DBHCHT perlu lebih difokuskan pada dua pekerjaan besar, yaitu pembangunan infrastruktur pertanian dan peningkatan kesejahteraan buruh pabrik rokok.
“saya minta DBHCHT digunakan lebih efisien, tegas saja untuk dua hal, yaitu untuk petani dan buruh tembakau serta untuk buruh pabrik rokok.” Kata Prof. Dr. Maksum Mahfoedz, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama saat memberikan keynote speech pada seminar, “DBHCHT Hak Petani dan Buruh” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) bekerjasama Universitas Wahid Hasyim, di Semarang (10/5).
Menurut Maksum,  DBHCHT cukup untuk melaksanakan program pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan. Pembangunan DBHCHT yang fokus pada dua obyek petani tambakau dan buruh pabrik rokok di samping mempermudah kontrol dan tolok ukur keberhasilan juga menimbulkan efek domino bagi petani dan buruh di luar tembakau. “Jika fokus maka muncul multiple effect infrastruktur pertanian tembakau dan fasilitas buruh yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak. Dan itu memang haknya petani dan buruh yang mayotitas warga NU. Maka selayaknya warga NU peduli terhadap penggunaan DBHCHT.” Kata Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada tersebut.
Sementara itu Wasiman, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah mengakui bahwa penggunaan DBHCHT memang masih tidak fokus. Penyalurannya pun masih tidak melibatkan masyarakat luas. Karena itu sudah tepat jika NU sebagai Ormas keagamaan terbesar peduli dengan persoalan ini mengingat mayoritas petani tembakau dan buruh pabrik rokok adalah warga NU.
“Saya siap mengawal aspirasi dan kepentingan warga nahdliyin. Termasuk mengawasi penggunaanya agar lebih fokus.” Kata Wasiman.
Pada forum yang sama, Andi Najmi Fuadi, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU menyampaikan bahwa persoalan mendasar DBHCHT adalah regulasi yang gagal mengatur persoalan pertanian dan buruh. Di samping itu konsep perpajakan yang masih lemah.  “Temuan kami, penguatan DBHCHT itu tidak didukung basis argumentasi yang kuat sehingga dicurigai hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, termasuk beberapa jenis pajak yang lain, seperti Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).” Kata Anda Najmi.
Masih menurut Andi, perlu ada payung hukum tentang pajak agar pungutan hingga penggunaanya dapat berlangsung dengan baik. “Payung hukum tentag pajak dapat menghindari pungutan pajak ganda, ketidakpastian penggunaan, penyelewengan, dan akhirnya masyarakat tidak keberatan membayar pajak.” Kata Andi.
Andi juga menyanggupi untuk bersama-sama kelompok tani dan buruh melakukan kontrol terhadap penggunaan DBHCHT, “silahkan mencari pola memaksimalkan DBHCHT untuk petani dan buruh, jika nantu petani dan buruh diabaikan maka kami siap dimintai bantuan melakukan langkah hukum.” Tegas Andi.
Seminar yang dimoderatori Ketua LPPNU Jateng yang juga dosen Fakultas Pertanian Unwahas Lutfi Aris Sasongko itu diikuti ratusan mahasiswa Unwahas dan mahasiswa kampus lain, serta para pengurus LPPNU se-Jateng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar