SEMARANG - Pemerintah mempunyai kesempatan besar
membangun sektor pertanian dengan memaksimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang besarnya dapat dipastikan setiap tahun.
Peruntukan DBHCHT perlu lebih difokuskan pada dua pekerjaan besar, yaitu
pembangunan infrastruktur pertanian dan peningkatan kesejahteraan buruh pabrik
rokok.
“saya minta DBHCHT digunakan lebih efisien,
tegas saja untuk dua hal, yaitu untuk petani dan buruh tembakau serta untuk
buruh pabrik rokok.” Kata Prof. Dr. Maksum Mahfoedz, Ketua Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama saat memberikan keynote speech pada seminar, “DBHCHT Hak Petani
dan Buruh” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul
Ulama (LPPNU) bekerjasama Universitas Wahid Hasyim, di Semarang (10/5).
Menurut Maksum, DBHCHT cukup untuk melaksanakan program
pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan. Pembangunan DBHCHT yang fokus
pada dua obyek petani tambakau dan buruh pabrik rokok di samping mempermudah
kontrol dan tolok ukur keberhasilan juga menimbulkan efek domino bagi petani
dan buruh di luar tembakau. “Jika fokus maka muncul multiple effect
infrastruktur pertanian tembakau dan fasilitas buruh yang bisa dimanfaatkan
oleh masyarakat banyak. Dan itu memang haknya petani dan buruh yang mayotitas
warga NU. Maka selayaknya warga NU peduli terhadap penggunaan DBHCHT.” Kata
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada tersebut.
Sementara itu Wasiman, Anggota DPRD Provinsi
Jawa Tengah mengakui bahwa penggunaan DBHCHT memang masih tidak fokus.
Penyalurannya pun masih tidak melibatkan masyarakat luas. Karena itu sudah
tepat jika NU sebagai Ormas keagamaan terbesar peduli dengan persoalan ini
mengingat mayoritas petani tembakau dan buruh pabrik rokok adalah warga NU.
“Saya siap mengawal aspirasi dan kepentingan
warga nahdliyin. Termasuk mengawasi penggunaanya agar lebih fokus.” Kata
Wasiman.
Pada forum yang sama, Andi Najmi Fuadi, Ketua
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU menyampaikan bahwa persoalan mendasar
DBHCHT adalah regulasi yang gagal mengatur persoalan pertanian dan buruh. Di
samping itu konsep perpajakan yang masih lemah.
“Temuan kami, penguatan DBHCHT itu tidak didukung basis argumentasi yang
kuat sehingga dicurigai hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan,
termasuk beberapa jenis pajak yang lain, seperti Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (PDRD).” Kata Anda Najmi.
Masih menurut Andi, perlu ada payung hukum
tentang pajak agar pungutan hingga penggunaanya dapat berlangsung dengan baik.
“Payung hukum tentag pajak dapat menghindari pungutan pajak ganda,
ketidakpastian penggunaan, penyelewengan, dan akhirnya masyarakat tidak
keberatan membayar pajak.” Kata Andi.
Andi juga menyanggupi untuk bersama-sama
kelompok tani dan buruh melakukan kontrol terhadap penggunaan DBHCHT, “silahkan
mencari pola memaksimalkan DBHCHT untuk petani dan buruh, jika nantu petani dan
buruh diabaikan maka kami siap dimintai bantuan melakukan langkah hukum.” Tegas
Andi.
Seminar yang dimoderatori Ketua LPPNU Jateng yang juga dosen Fakultas Pertanian Unwahas Lutfi Aris Sasongko itu diikuti ratusan mahasiswa Unwahas dan mahasiswa kampus lain, serta para pengurus LPPNU se-Jateng.
Seminar yang dimoderatori Ketua LPPNU Jateng yang juga dosen Fakultas Pertanian Unwahas Lutfi Aris Sasongko itu diikuti ratusan mahasiswa Unwahas dan mahasiswa kampus lain, serta para pengurus LPPNU se-Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar