Dia mengemukakan itu pada temu petani tembakau se empat gunung yakni, Sumbing, Sindoro, Merbabu dan Merapi di Dangkel Parakan kabupaten Temanggung. LPPNU yang datang yakni Temanggung, Magelang, Wonosobo, Salatiga, Semarang, Kendal, Grobogan, dan Boyolali.Dia mengatakan petani menolak UU kesehatan dan RPP tembakau. Pasalnya, dua aturan itu membatasi, mengendalikan , melarang mengamankan aktifitas tembakau dan derivatifnya serta mencantumkan tembakau sebagai satu-satunya tanaman yang mengandung zat adiktif adalah bentuk penindasan petani Indonesia, juga penyalahgunaan kekuasaan berkedok perlindungan kesehatan.
"Kami solidaritas kaum
petani NU akan meminta LPBHNU untuk menggugat aturan tersebut," katanya.
Dia mengatakan pencantuman
tembakau sebagai satu-satunya tenaman yang mengandung zat adiktif bagi petani
sama saja menuduh petani tembakau menanam ganja.
Lutfi Aris Sasongko Ketua Pimpinan Wilayah LPPNU
Jateng mengatakan UU kesehatan dan RPP Tembakau yang prosesnya kontroversial
mengindikasikan adanya persoalan substansial. " Memaksakan kedua peraturan
tersebut sejak awal mengorbankan kepentingan petani tembakau dan menguntungkaan
industri farmasi yang dikuasai asing," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar