LPPNU || The Institute for Agriculture, Natural Resources Management, Rural Development and Environment

Sabtu, 21 Januari 2012

LPBHNU dan LPPNU Rencanakan Gugat Menkeu Bela Petani Tembakau

 
CIREBON: Rembug Tani Nasional yang digagas Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) se Indonesia memutuskan untuk memberikan kuasa kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Kesehatan Pasal 133 yang secara eksplisit menyebut kata ‘tembakau’. Surat Kuasa diberikan secara langsung kepada LPBHNU disaksikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. said Aqil Siroj, di Cirebon.

“Hari ini LPPNU se Indonesia memutuskan untuk memberi Kuasa kepada LPBHNU. Langkah ini untuk memberikan ketenangan kepada para petani tembakau se Indonesia untuk tetap bertani seperti biasa. Karena itu sejak hari ini saya minta seluruh petani tembakau warga Nahdliyyin se Indonesia agar menjadi pelopor menjaga ketenangan dan menjaga lingkungan pertanian tembakau tetap kondusif. Kita percayakan kepada LPBHNU untuk melakukan langkah hukum dan kita doakan semoga berhasil.” Kata Kiai Said kepada wartawan setelah menyaksikan proses penyerahan surat Kuasa.
Sementara itu Imam Pituduh, Sekretaris LPPNU mengatakan bahwa Judicial review ini bentuk advokasi kepada petani tembakau yang makin hari makin tersudutkan. Sejak UU Kesehatan disahkan, petani tembakau mengalami kegelisahan dan ketidaktenangan bekerja serta hidup tanpa masa depan.
“Kami temukan fakta dana penelitian tembakau sudah dialihkan ke komoditas lain,  rokok tanpa merk makin marak, petani menjual tembakau dengan perasaan was-was. Sementara bulan Maret sampai Juni mereka mulai masa tanam. Langkah LPPNU untuk mengadvokasi agar kehidupan mereka kembali normal.” Kata Imam Pituduh di tengah ratusan ribu petani NU yang berkumpul di Cirebon.
Imam menambahkan bahwa Rapat Koordinasi Nasional kali ini LPPNU sengaja mengambil tema “Kebijakan Pertanian Indonesia” untuk melihat secara jernih beberapa regulasi yang berkaitan dengan sektor pertanian, “RUU Pangan, UU Kesehatan, UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, UU Hortikultura, kami bahas serius.”  Kata Imam Pituduh.
Sementara itu Andi Najmi Fuaidi, Ketua LPBHNU mengatakan bahwa problem pertanian memang harus disisir dari regulasi. Andi berjanji akan bekerja maksimal untuk para petani tembakau yang sedang galau.
“Saya akan upaya maksimal agar mereka merasakan bahwa NU itu ada fungsinya. Tidak hanya soal UU Kesehatan, RPP Tembakau pun kalau sampai disahkan kita akan uji ke MA, termasuk menggugat Menteri Keuangan karena dia telah mengabaikan potensi ekonomi petani tembakau.” Tegas Andi Najmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar